About


Jumat, 15 Juni 2012

AD/ART PAUD MENTARI

ANGGARAN DASAR

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
“MENTARI”
Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan

BAB  I
NAMA, TEMPAT/ KEDUDUKAN,
TAHUN BERDIRINYA DAN STATUS
Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) “Mentari”  berkedudukan di Desa Simbatan  RT.004 RW. 002 Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan Jawa Timur Kode Pos 62281. PAUD Mentari didirikan tanggal, 12 Juli 2004 dibawah naungan Aisyiyah Desa Simbatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN (VISI/MISI)
Pasal  2
1)  PAUD MENTARI  Berasaskan Pancasila dan UUD 1945
2)  PAUD MENTARI  Bersendikan Akhlaqul Karimah
3)  PAUD MENTARI  Memiliki Visi :
”Pendidikan Non Formal yang mendidik anak secara Religius sehingga mampu menciptakan anak yang berakhlak mulia, cerdas, mandiri, sehat dan ceria serta dapat mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.”
4)  PAUD MENTARI  Memiliki Misi :
a.    Mengenalkan secara dini tentang Al Islam untuk membekali diri dalam hal beribadah kepada Allah SWT.
b.    Mengembangkan bakat dan minat Anak sehingga mampu bersaing dalam hal Intelktual.
c.    Mendidik kemandirian Anak agar tidak selalu menggantungkan keinginannya kepada orang lain
BAB III
LANDASAN HUKUM
Pasal3
1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
5)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
6)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

BAB IV
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan maka  PAUD Mentari menyelenggarakan kegiatan - kegiatan sebagai berikut:
1)     Teori/Materi :    Mengenalkan tentang teori-teori yang harus dikerjakan anak didik dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif
2)     Praktik :    Memberikan modal pengetahuan kepada Anak Didik mengenai perilaku dan perbuatan yang harus dilakukan  dalam bidang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif . dan Melakukan pengajaran kepada Anak didik sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak
3)     Sosial :    Kegiatan ini mengarah kepada Wali Murid Anak Didik untuk dapat menjadi kesatuan yang lengkap dalam menjalankan Tujuan PAUD Mentari
BAB VI
ORGANISASI

Pasal  5
Pimpinan Lembaga
 Keorganisasian PAUD Mentari terdiri dari :
a.       Yayasan
b.      Kepala atau Pimpinan,
c.       Tutor/Tenaga Edukasi/Pengajar
d.      Tata Usaha/bagian Adminidtrasi
Masa kerja atau tugas  dari unsur-unsur tersebut (Huruf a, b dan c) terbatas sepanjang yang dibutuhkan Oleh pemilik atau pimpinan dalam mengelola PAUD Mentari
Pasal  6
Kewajiban Lembaga 
Kewajiban-kewajiban Pemilik atau Pimpinan
a.       Melakukan atau mewakili tindakan hukum atas segala yang diperbuat oleh PAUD Mentari sebagai lembaga.
b.      Bertanggung jawab atas keberadaan PAUD MENTARI sebagai kantor pusat yang bertempat di Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan
c.       Menyediakan sarana / prasarana untuk kelancaran kegiatan pengajaran /pendidikan
d.      Menjaga dan Merawat serta mengembangkan Aset yang dimiliki oleh PAUD MENTARI

Pasal 7
Kewajiban Tenaga Pendidin 
a.       Melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku
b.      Membantu meningkatkan pengetahuan anak tentang Agama, Sosial Emosional, Bahasa, Seni, Fisik dan Kognitif
c.       Sebagai Nara sumber yang bertanggung jawab terhadap kebenaran ilmu pengetahuan yang disampaikan kepada anak-anak/murid
Pasal 8
Hak-hak Tenaga Pendidik
a.       Mengajarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
b.      Menerima bagian penghasilan yang diatur  lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga  PAUD Mentari
Pasal 9
Kewajiban Tata Usaha 
a.       Melaksanakan Pekerjaan yang ada hubungannya dengan Kegiatan administrasi yang ada di PAUD Mentari
b.      Melengkapi kebutuhan sarana administrasi sesuai dengan yang diperlukan demi kelancaranpelaksanaan proses belajar mengajar.
c.       Memberikan informasi yang diperlukan oleh pemilik/pimpinan
Pasal 10
Hak Tata Usaha
Menerima bagian pendapatan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tamgga (ART) PAUD TPQ AL-HIKMAH 2

BAB VII
PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 11
Keuangan PAUD MENTARI diperoleh dari sumber sumber:
a.       Modal pribadi dari pimpinan baik barang inventaris tetap mapun tidak tetap yang diusahakan
b.      Uang pendaftaran
c.       Uang pembayaran  SPP Bulanan
d.      Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat
e.       Sumbangan dari pemerintah
f.        Usaha-uasaha lain yang sejalan dengan tujuan PAUD Mentari
Pasal  12
Seluruh pengeluaran PAUD MENTARI menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik /pimpinan
Pasal  13
Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan diatur dalam  Anggaran  Rumah  Tangga  PAUD Mentari
BAB VIII
PENUTUP
Pasal  14
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatas, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAUD Mentari
Anggaran dasar ini berlaku sejak dikeluarkan oleh pemilik atau pimpinan.
Ditetapkan                 :    Di Simbatan
Pada Tanggal             :    05 Mei 2012
  

Kepala PAUD Mentari
Desa Simbatan Kec. Sarirejo



MU’INAH, S.Pd. AUD




ANGGARAN RUMAH TANGGA

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
“MENTARI”
Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan

BAB I
BIDANG USAHA
Pasal1
Untuk mencapai idialisme, PAUD MENTARI melaksanakan segala hal yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka diadakan Kegiatan / Usaha sebagai berikut:
BIDANG BIDANG PENDIDIKAN
a.    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b.    Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ)

BAB II
PESERTA DIDIK
Pasal 2

Peserta didik terdiri dari putra-putri warga masyarakat , yang sararannya adalah Anak-anak usia antara 2 sampai 6 tahun dan atau lebih yang dianggap perlu

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA DIDIK
Pasal 3

Kewajiban Peserta Didik

Setiap peserta didkik wajib :
a.    Mentaati peraturan tata tertib Lembaga
b.    Mengikuti Semua kegiatan yang diadakan oleh Lembaga
c.     Membayar uang pendaftaran, Uang Syahriyah/SPP, dan biaya biaya lain yang ditentukan oleh  PAUD Mentari
Pasal 4
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam pasal 3 (ART) diatas berhak :
1.      Menerima dan mendapatkan pelajaran dan bimbingan sesuai dengan usianya.  
2.      Mendapatkan Pelayanan yang diperlukan
3.      Mendapatkan Buku Laporan Pendidikan dan atau evaluasi setiap satu semester.

BAB IV
S A N G S I
Pasal  5
Semua peserta didik yang melanggar tata tertib Lembaga/PAUD Mentari dan tidak memenuhi kewajibannya pada pasal 3 (ART) dikenakan sangsi sesuai dengan kadar kesalahan oleh pimpinan PAUD MENTARI.


BAB V
KELULUSAN
Pasal6
Semua peserta didik yang diadakan PAUD MENTARI apabila dinyatakan lulus dapat diberikan  IJAZAH/ SERTIFIKAT dan atau Surat Tanda  Selesai Belajar.

Pasal 7
Semua peserta didik yang diadakan PAUD MENTARI. Apabila dinyatakan tidak lulus dapat mengulang kembali dan dibebaskan dari biaya ujian

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK STAF TATA USAHA DAN TUTOR
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Staf Tata Usaha
Untuk menjalankan administrasi perkantoran tingkat karyawan Tata Usaha yang dipandang cakap dan padat menjalankan fungsinya dengan baik.
a.    Kecuali menjalankan  administrasi PAUD MENTARI Karyawan tata Usaha diwajibkan melayani segala macam kebutuhan Peserta didik.
b.    Karyawan Tata Usaha diberi imbalan sesuai kemampuan keuangan PAUD Mentari

Pasal 8

Kewajiban dan Hak Tutor
a.    PAUD MENTARI Menyediakan tenaga Pendidik/Guru yang ahli dibidang masing-masing.
b.    Setiap Tenaga pendidik/Guru harus menyelesaikan pelajaran masing-masing sesuai Kurikulum yang ada
c.     Setiap Tenaga pendidik/Guru wajib mengusulkan kelengkapan bahan pengajaran dan atau alat pendidikndemi peningkatan kualitas peserta Didik
d.    Kepada Tutor diberikan imbalan sesuai dengan kemampuan PAUD MENTARI.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi lembaga
a.    Pelindung                          : Ketua Aisyiyah Ranting Sarirejo
b.    Pelaksana                         :  1.  Seorang Kepala Sekolah/Pimpinan
                                                               2.  Seorang Staf Tata Usaha / Sekretaris
                                                               3.  Seorang bendahara
                                                               4.  Tenaga Pendidik/Tutor/Guru

BAB VIII
KERJASAMA KEDALAM DAN KELUAR
Pasal 9
Kerjasama ke dalam
a.    Untuk memenuhi Anggaran dasar BAB II pasal 2, Pimpinan, staf Tata Usaha, dan tenaga pendidikmerupakan satu kesatuan dalam kekeluargaan dan kegotong royongan dalam mengelola jalannya PAUD Mentari
b.    Selalu diusahakan adanya saling pengertian dan keterbukaan dalam menghadapi segala hal yang berkaitan dengan jalannya PAUD Mentari  dalam pengertian ini selalu diusahakan azas saling menolong antara Pimpinan PAUD MENTARI dengan staf tenaga pendidik dan staf tata usaha dan sebaliknya.
Pasal 10
Hubungan Keluar
a.    Hubungan keluar adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang pimpinan/pemilik lembaga. Untuk menjalankan fungsi ini dapat ditunjuk staf tata usaha mewakili pimpinan yang dillengkapi dengan surat tugas/mandat dari pimpinan.
b.    Menjalin hubungan yang baik kepada wali murid sebagai tim komite lembaga demi terciptanya keharmonisan lembaga dan masyarakat.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
a.    Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga akan diatur secara terperinci oleh pimpinan PAUD Mentari
b.    Penyimpangan yang berlaku sepanjang tidak menyalahi angaran rumah tangga dapat dibicarakan dengan pimpinan PAUD Mentari

Ditetapkan                 :    Di Simbatan
Pada Tanggal             :    05 Mei 2012
  

Kepala PAUD Mentari
Desa Simbatan Kec. Sarirejo



MU’INAH, S.Pd. AUD

15 komentar:

Unknown mengatakan...

Numpang copas, mau lihat bentuk, struktur, dan isi. Tentu akan diubah sesuai kebutuhan. Terima kasih ya Bunda

Diki Hapidin Subagja mengatakan...

izin copast untuk referensi AD/ART PAUD kami yah, barangkali mau share mengenai PAUD hubungi 087724522425 (Sani)

Unknown mengatakan...

izin copas, untuk referensi PAUD kami....
mungkin saya juga di ajak share. hehehe
085257511234

San3DARUSSALAM mengatakan...

sy juga izin....makasih...

Seth Setiadha mengatakan...

ijin copas ya. buat PAUD di ternate nih :)

Unknown mengatakan...

mau tanya nech, Paud ini gratis atau berbayar ?
setahu saya paud ini ada untuk kalangan yg tdk mampu, jd paud ini gratis benar atau tdk ?
mohon penjelasannya ... terima kasih

Unknown mengatakan...

Bunda, terima kasih telah berbagi infonya....izin copas untuk referensi PAUD kami ya

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum Ibu,

nice sharing....ijin copy contoh AD/ART milik Ibu sbg referensi utk saya dlm menyusun AD/ART Yayasan PAUD yg akan saya & kawan-kawan saya dirikan dalam waktu dekat ini.

Wassalam,
Arnold D.

Unknown mengatakan...

mau tanya buat rekan2 yg sudah pengalaman dalam membina PAUD, kalo seksi organisasi itu apa saja tugas pokoknya, jika ada referensi mohon dijapri ke irjonh@gmail.com terima kasih banyak

Unknown mengatakan...

ijin copy paste, tentunya ada perubahan sesuai dengan PAUD kami. terima kasih

Javanese Matters mengatakan...

ijin copy.

Unknown mengatakan...

ijin copy

proposal dana rintisan mengatakan...

Bunda ijin copas contoh AD/ART nya trimakasih ya.

mi nw pungkasan mengatakan...

izin covas geeh

Choirul Anam mengatakan...

ijin copas geh, untuk referensi lembaga kami, trimakasih

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews